
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru berkedudukan di Wellington menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dalam pelayanan pembuatan Paspor RI.
Dengan diterapkannya SIMKIM, pengajuan pembuatan paspor TIDAK DAPAT lagi dilakukan melalui Pos. Pemohon WAJIB DATANG langsung ke KBRI Wellington (70 Glen Road, Kelburn, Wellington) untuk proses pengambilan foto (face recognition) dan sidik jari (biometrik) pemohon.
Informasi lebih lengkap dapat dibaca di sini