Skip to main content

Pembuatan SKCK


KBRI Wellington tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi WNI di Selandia Baru. Untuk mendapatkan SKCK, WNI di Selandia Baru dapat melakukan hal berikut:
1. Mengambil Rumus Sidik Jari pada Kepolisian/kantor pos setempat, dan kirim aslinya kepada keluarga atau orang yang diberikan kuasa;
2. Daftarkan diri Anda secara online pada https://skck.polri.go.id/#home dan print tanda terima;
3. Membuat Surat Kuasa untuk kepengurusan SKCK yang diberikan kepada keluarga/teman di Indonesia. Kemudian legalisasi Surat Kuasa tersebut di KBRI Wellington, lihat persyaratan legalisasi di link berikut https://kemlu.go.id/wellington/Documents/Legalisasi%20Untuk%20WNI.pdf
4. Keluarga atau orang yang diberikan kuasa mendaftarkan SKCK sesuai tanggal dan kantor pada pendaftaran online, harus membawa receipt dan dokumen-dokumen sebagai berikut:
·         Rumus sidik jari dari kepolisian / kantor pos setempat yang asli
·         Fotokopi Halaman Paspor
·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·         Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
·         Fotokopi Akte Lahir atau Ijasah 
·         Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)
·         Surat Pengantar dari kelurahan sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di KTP
·         Surat Rekomendasi dari Polres (Polisi Resort) untuk ke Polda
·         Surat Keterangan Domisili dari KBRI Wellington*
*tuliskan sejak kapan anda tinggal di Selandia Baru.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini