
KBRI Wellington tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi WNI di Selandia Baru. Untuk mendapatkan SKCK, WNI di Selandia Baru dapat melakukan hal berikut:
1. Mengambil Rumus Sidik Jari pada Kepolisian/kantor pos setempat, dan kirim aslinya kepada keluarga atau orang yang diberikan kuasa;
2. Daftarkan diri Anda secara online pada https://skck.polri.go.id/#home dan print tanda terima;
3. Membuat Surat Kuasa untuk kepengurusan SKCK yang diberikan kepada keluarga/teman di Indonesia. Kemudian legalisasi Surat Kuasa tersebut di KBRI Wellington, lihat persyaratan legalisasi di link berikut https://kemlu.go.id/wellington/Documents/Legalisasi%20Untuk%20WNI.pdf
4. Keluarga atau orang yang diberikan kuasa mendaftarkan SKCK sesuai tanggal dan kantor pada pendaftaran online, harus membawa receipt dan dokumen-dokumen sebagai berikut:
· Rumus sidik jari dari kepolisian / kantor pos setempat yang asli
· Fotokopi Halaman Paspor
· Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
· Fotokopi Akte Lahir atau Ijasah
· Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)
· Surat Pengantar dari kelurahan sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di KTP
· Surat Rekomendasi dari Polres (Polisi Resort) untuk ke Polda
· Surat Keterangan Domisili dari KBRI Wellington*
*tuliskan sejak kapan anda tinggal di Selandia Baru.
· Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
· Fotokopi Akte Lahir atau Ijasah
· Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)
· Surat Pengantar dari kelurahan sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di KTP
· Surat Rekomendasi dari Polres (Polisi Resort) untuk ke Polda
· Surat Keterangan Domisili dari KBRI Wellington*
*tuliskan sejak kapan anda tinggal di Selandia Baru.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini