Plastik belanja sekali pakai tidak lagi diperkenankan untuk beredar di Selandia Baru, terhitung 1 Juli 2019. Toko-toko tidak lagi diperbolehkan memberikan kantong belanja plastik sekali pakai, namun mengarahkan konsumen untuk membawa kantong belanja mereka sendiri. Biasanya, mereka juga menjual kantong belanja yang dapat dipakai berulang kali, atau kita dapat membelinya di penjual lain.
Contoh plastik belanja yang dilarang beredar:



Contoh tas belanja yang diperkenankan:






Penulis: Thomas Soseco (thomassoseco@gmail.com)
Contoh plastik belanja yang dilarang beredar:



Contoh tas belanja yang diperkenankan:






Penulis: Thomas Soseco (thomassoseco@gmail.com)